19 Narapidana pengusulan CB di berikan Arahan Oleh Karutan Masamba
Siang ini dikumpulkan 19
narapidana yang ingin di usulkan CB (Cuti Bersyarat), CB adalah Salah satu Hak
dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan pasal 14 UU RI no 12 tahun
1995 tentang Pemasyarakatan dan tentunya sudah memenuhi syarat administratif
dan melakukan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Dalam Hal ini
taat terhadap tata teritib dan Tidak Melakukan Pelanggaran di dalam Rutan
Masamba.
Sebelum Berkas Administratif
di Input dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan dikirim ke kantor
Wilayah Sulawesi Selatan Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, 19 Narapidana tersebut dikumpulkan dan di berikan
Arahan langsung Oleh Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “Efendi Wahyudi”, mengingatkan kepada
narapidana yang di usulkan CB Agar tetap mengikuti pembinaan di dalam Rutan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Keberhasilan program CB
tergantung pada diri WBP dan dukungan keluarga. Artinya, bagi WBP yang memenuhi
syarat administratif dan substantif, maka seluruh jajaran rutan tidak akan
mempersulit dalam proses pengusulan program CB sesuai dengan peraturan
yang berlaku,” tegas Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Efendi Wahyudi.
Ia berharap seluruh WBP
mentaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan
sebagai salah satu syarat pengusulan program CB. “Bagi WBP yang masih terbukti
melanggar aturan dan tata tertib di dalam Rutan akan ditindak tegas dengan
pemberian sanksi dalam register F, yakni pencabutan hak-hak WBP untuk
mendapatkan remisi maupun program CB.


Komentar
Posting Komentar