19 Narapidana pengusulan CB di berikan Arahan Oleh Karutan Masamba






Siang ini dikumpulkan 19 narapidana yang ingin di usulkan CB (Cuti Bersyarat), CB adalah Salah satu Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan pasal 14 UU RI no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan tentunya sudah memenuhi syarat administratif dan melakukan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Dalam Hal ini taat terhadap tata teritib dan Tidak Melakukan Pelanggaran di dalam Rutan Masamba.

Sebelum Berkas Administratif di Input dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan dikirim ke kantor Wilayah Sulawesi  Selatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 19 Narapidana tersebut dikumpulkan dan di berikan Arahan langsung Oleh Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “Efendi Wahyudi”, mengingatkan kepada narapidana yang di usulkan CB Agar tetap mengikuti pembinaan di dalam Rutan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Keberhasilan program CB tergantung pada diri WBP dan dukungan keluarga. Artinya, bagi WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, maka seluruh jajaran rutan tidak akan mempersulit dalam proses pengusulan program CB sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Efendi Wahyudi.



Ia berharap seluruh WBP mentaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan sebagai salah satu syarat pengusulan program CB. “Bagi WBP yang masih terbukti melanggar aturan dan tata tertib di dalam Rutan akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi dalam register F, yakni pencabutan hak-hak WBP untuk mendapatkan remisi maupun program CB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Pelaksanaan Sholat Tarawih Malam Pertama Bulan Ramadhan Di Rutan Kelas IIB Masamba