Sebanyak 11 Orang WBP Rutan Masamba di Litmas dari Bapas Palopo
Rabu (16/01/2019). Empat petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Palopo “Pak Albertus Manting, Pak
Muh. Fahri Anwar, Ibu Nurdahlia, dan Ibu Siarah. Memenuhi permintaan Kepala Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Masamba, Dalam rangka pembuatan Penelitian
Masyarakat (Litmas) sebagai syarat untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) dan
Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Rutan Kelas IIB Masamba. Dan di damping langsung oleh kepala Rutan Kelas IIB
Masamba “Efendi Wahyudi”.
Sebelum melakukan penggalian data
kepada Keluarga Penjamin dan WBP yang bersangkutan, Petugas Rutan
memberikan arahan terkait proses pengusulan Program PB dan CB Tersebut. Dalam
arahannya, meminta kepada keluarga penjamin tentang tanggungjawab yang harus di
emban. Salah satu tanggungjawab yang wajib dilakukan adalah koorporatif dan
siap bekerjasama dengan pihak Bapas agar dalam rangka pembuatan Litmas sebagai
salah satu syarat administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat bisa terpenuhi dengan baik. dari pembuatan
Litmas tersebut akan tersimpul suatu rekomendasi apakah WBP layak atau tidak
diusulkan CB.
Sementara itu, tanggungjawab bagi
para WBP selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan
(SK) mereka harus tetap mematuhi aturan yang ada didalam Rutan serta tetap
wajib ikut meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian
maupun pembinaan kemandirian. dan selama dalam masa pembimbingan dari awal
hingga akhir, para WBP yang bersangkutan
harus tetap menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal
yang melanggar hukum. Apabila terbukti demikian, maka pihaknya pasti akan mencabut
SK PB dan CB WBP tersebut.
Sedangkan untuk para keluarga
penjamin, nantinya akan diminta surat pernyataan yang ditandatangani diatas
Materai RP. 6.000,- sebagai pernyataan untuk membantu Bapas dalam rangka
memberikan bimbingan serta pengawasan kepada Klien/WBP yang bersangkutan
apabila sudah menjalani masa Program PB dan CB. Tujuan Sistem
Pemasyarakatan dapat tercapai apabila 3 unsur yang saling mendukung. Adapun 3
unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan Keluarga/Masyarakat.





Komentar
Posting Komentar