Penggeledahan Progresif dan Masif Rutan Kelas IIB Masamba
Menindak lanjuti Intruksi Dirjenpas memalui teleconfrence hari minggu, tanggal 3 Februari 2019 dan Surat Edaran Nomor :
PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang Langkah Langkah Progresif dan Serius Upaya
Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara,
Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Pada hari senin tanggal 06 Februari 2019 mulai
pukul 12.30 s/d 13.15 WITA
telah dilakukan razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Rutan Klas IIB Masamba,
Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan
untuk meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Rutan
Klas IIB Masamba dalam
hal ini sasarannya berupa HP, Narkoba serta barang-barang terlarang lainnya
Kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan
Pemasyarakatan ini di komando Ka. KPR Selaku Pelaksana Harian (PLH) Rutan Kelas IIB
Masamba dan diikuti oleh Komandan Jaga dan anggota jaga yang bertugas serta Staff pada
Rutan Klas IIB Masamba, Hasil razia/penggeledahan kamar hunian, petugas
menemukan beberapa benda/barang larangan berupa1 buah gunting, 3 Buah Sendok Besi, 2 Buah Headsed, 1 potongan pisau Katter, dan 1 buah Handphone.
Barang hasil razia/penggeledahan selanjutnya
diinventaris dan didata, diamankan dan dimusnahkan
Melaporkan pelaksanaan penggeledahan rutin kamar
hunian Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Kepala Devisi
Pemasyarakatan dan Kepala Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas.
Pelaksanaan razia/penggeledahan kamar hunian Warga
Binaan Pemasyarakatan pada Rutan Klas IIB Masamba berjalan dengan tertib, aman
dan lancar.





Komentar
Posting Komentar