16 WBP Rutan Masamba di Litmas PK Bapas Palopo untuk di usulkan PB & CB
Dalam memenuhi salah
satu syarat untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB),
dilakukan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui kesiapan keluarga
seandainya usulan PB dan CB Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan
disetujui.
Pada Rabu (10/04/2019)
6 petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, Ibu Nur Dahlia, Ibu
Siarah, Pak Kamaruddin. Ibu Nurul Fauziah, Ibu Puspita Sari, dan Eka Hernandah mendatangi
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba untuk memenuhi surat Kepala Rutan
Masamba terkait Permintaan Litmas 21 WBP yang mendapat usulan PB dan CB.
“Kegiatan Litmas ini
merupakan proses pembinaan integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 untuk melakukan pengusulan lanjutan dari PB dan
CB,” terang Kepala Rutan masamba, “Efendi Wahyudi”
Apalagi dalam
penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PB adalah bebasnya narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Tentu dengan catatan
berkelakukan baik selama masa pembinaan.
“WBP bukan merupakan
orang-orang yang bermasalah, namun orang-orang yang membutuhkan tahapan atau
proses pembinaan untuk menjadi masyarakat yang baik,” Menurutnya, mereka yang
terkurung di penjara bukan untuk disiksa, tapi untuk diayomi karena lapas
merupakan tempat mengayomi dan membina mereka untuk menjadi lebih baik. “Jangan
merasa malu dan sedih. Tetaplah iklas dan sabar,” tutur Efendi Wahyudi
Semoga saja dengan
kegiatan Litmas seperti ini WBP Rutan Masamba yang mendapat usulan PB dan CB bias
lebih cepat terlaksana.” Harap Efendi Wahyudi


Komentar
Posting Komentar