6 Orang WBP Rutan Masamba Langsung Bebas setelah Mendapatkan Remisi

Hari ini Sabtu, 17 Agustus 2019, Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 yang jatuh pada hari ini, 17 Agustus 2019.
  
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-963.PK.01.01.02 Tahun 2019.

dari 218 yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2019 Ada 6 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Mendapatkan Remisi dan Langsung menghirup udara bebas, diantaranya : Andri Als Bolang Bin Saidin, Amiruddin Als Amir Bin Baldi, Adrianus Als Tefa Als Ito Bin Oktavianus, Dien Ahmad Amril Als Gugun Bin Amril Munir, Irwan Muddin Als Oci Bin Muddin Idar, dan Mujianto Als Mujen Bin Jamiran.

Bapak Ka. Rutan Masamba Kelas IIB “Efendi Wahyudi”  mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi saat ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan kelas IIB Masamba dan telah menjalani pidananya minimal 6 bulan, ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang pada hari ini mendapatkan remisi dan yang bisa langsung menghirup udara bebas dengan harapan semoga pemberian remisi ini memberikan kesempatan kepada saudara-saudari untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta dapat di terima dengan masyarakat ketika sudah habis masa penahanannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Pelaksanaan Sholat Tarawih Malam Pertama Bulan Ramadhan Di Rutan Kelas IIB Masamba