6 Orang WBP Rutan Masamba Langsung Bebas setelah Mendapatkan Remisi
Hari ini Sabtu, 17 Agustus 2019, Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan
pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 yang jatuh pada hari ini, 17 Agustus 2019.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor PAS-963.PK.01.01.02 Tahun 2019.
dari 218 yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2019 Ada 6 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Yang
Mendapatkan Remisi dan Langsung menghirup udara bebas, diantaranya
: Andri Als Bolang Bin Saidin, Amiruddin Als Amir Bin Baldi, Adrianus Als Tefa
Als Ito Bin Oktavianus, Dien Ahmad Amril Als Gugun Bin Amril Munir, Irwan
Muddin Als Oci Bin Muddin Idar, dan Mujianto Als Mujen Bin Jamiran.
Bapak Ka. Rutan Masamba Kelas IIB “Efendi Wahyudi” mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan
yang mendapatkan remisi saat ini telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang
dilaksanakan di dalam Rutan kelas IIB Masamba dan telah menjalani pidananya
minimal 6 bulan, ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang pada hari
ini mendapatkan remisi dan yang bisa langsung menghirup udara bebas dengan harapan semoga pemberian remisi ini memberikan
kesempatan kepada saudara-saudari untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan
keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta dapat di terima dengan masyarakat ketika sudah habis masa penahanannya.
Komentar
Posting Komentar