Tanggap Covid-19, Beberapa Warga Binaan Rutan Masamba dilepaskan
Hari ini 01 April 2020 di Rutan Kelas IIB Masamba
telah dikeluarkan empat belas Warga Binaan lebih cepat dari waktu yang
seharusnya, dalam rangka Upaya Pencegahan dan dan Penanganan penyebaran
virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmen
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam
Kepmen yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin
(30/3/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan
diterbitkannya kebijakan tersebut. Salah satunya, lembaga pemasyarakatan,
lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan
institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan
terhadap penyebaran dan penularan COVID-19. Dengan telah ditetapkannya COVID-19
sebagai bencana nasional non-alam, Kemenkumhan menilai perlunya melakukan
langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan
pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan
integrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “Iskandar Djamil”
menyebutkan hari ini ada empat belas warga binaan kami keluarkan, begitu pula
untuk besok sampai tanggal 7 april 2020 kedepan kami mengeluarkan beberapa
warga binaan yang memenuhi syarat dalam ketentuan tersebut, karena Ada
sejumlah ketentuan dan syarat bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui
asimilasi dan integrasi.
Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31
Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31
Desember 2020. selanjutnya
Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Hal ini dilakukan "Untuk tetap
melaksanakan Himbauan Pemerintah Agar Tetap Menjaga Jarak Sosial (social
Distancing) dan tetap berada dalam Rumah #Dirumahaja “Pesan Karutan Masamba “Iskandar Djamil.
Sebelum dikeluarkan, dilakukan Sidang Tim
Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat administrasi dan
juga dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Oleh Tim Medis dari Rutan Kelas IIB
Masamba.



Komentar
Posting Komentar