Tanggap Covid-19, Beberapa Warga Binaan Rutan Masamba dilepaskan





Hari ini 01 April 2020 di Rutan Kelas IIB Masamba telah dikeluarkan empat belas Warga Binaan lebih cepat dari waktu yang seharusnya, dalam rangka Upaya Pencegahan dan dan Penanganan penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Salah satunya, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19. Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, Kemenkumhan menilai perlunya melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.


Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “Iskandar Djamil” menyebutkan hari ini ada empat belas warga binaan kami keluarkan, begitu pula untuk besok sampai tanggal 7 april 2020 kedepan kami mengeluarkan beberapa warga binaan yang memenuhi syarat dalam ketentuan tersebut, karena Ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. selanjutnya Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.


Hal ini dilakukan "Untuk tetap melaksanakan Himbauan Pemerintah Agar Tetap Menjaga Jarak Sosial (social Distancing) dan tetap berada dalam Rumah #Dirumahaja “Pesan Karutan Masamba “Iskandar Djamil.


Sebelum dikeluarkan, dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat administrasi dan juga dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Oleh Tim Medis dari Rutan Kelas IIB Masamba.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Pelaksanaan Sholat Tarawih Malam Pertama Bulan Ramadhan Di Rutan Kelas IIB Masamba