172 ORANG WBP MENDAPATKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI 1439 H, 2 ORANG DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS
Pemberian remisi secara simbolis kepada 2 orang WBP |
Remisi tersebut diberikan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor : PAS-232.PK.01.05.05 TAHUN 2018 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 H Tahun 2018.
Pembacaan remisi tersebut disambut dengan amat meriah oleh para WBP yang mendapat remisi karena memang sudah sangat dinanti dihari-hari sebelumnya terutama 2 orang WBP yang memporoleh RK II.
Berdasarkan surat keputusan tersebut 172 orang WBP memporoleh remisi khusus hari raya idul fitri. 170 orang memporoleh RK I yang terbagi menjadi 3 remisi mulai remisi 15 hari,1 bulan dan 1 bulan 15 hari. 72 orang diantaranya memporoleh remisi 15 hari, 89 orang memporoleh remisi 1 bulan, serta 3 orang memporoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Kemudian 2 diantara 172 orang tersebut memporoleh remisi RK II artinya 2 orang tersebut langsung bebas setelah memporoleh remisi tersebut. Meraka adalah Ambo Upe dan Ateng Bin Pagga.
Rasa bahagi terpancar jelas di wajah mereka karena usai salat Id mereka bisa segera kembali ke rumah dan bertemu serta berkumpul sanak keluarga untuk merayakan hari kebesaran islam yaitu hari raya idul fitri.
Komentar
Posting Komentar