Sebanyak 19 Napi usulan Cuti Bersyarat (CB) pada Rutan Kelas IIB Masamba di Litmas Oleh PK Bapas Kelas II Palopo





Empat petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Palopo mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Masamba, Kamis (20/09/2018). Kedatangan mereka untuk memenuhi surat Kepala Rutan Masamba terkait Sembilan Belas narapidana yang mendapat usulan Cuti bersyarat (CB).

 
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah salah satu hal yang penting sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan“pelanggar hukum”. Hal ini merupakan suatu metode penelitian  yang “khusus” dan penting yang harus dilakukan oleh petugas pada Balai Pemasyarakatan yakni Pembimbing Kemasayarakatan. Mengingat penting dan besarnya kegunaan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan  dalam membantu hakim untuk membuat suatu putusan yang tepat dan seadil-adilnya serta untuk menentukan terapy pembinaan yang tepat, maka laporan Penelitian Kemasyarakatan ini harus dapat memberikan gambaran tentang latar belakang kehidupan klien baik dimasa lalu maupun setelah menjadi klien, sehingga segala masalah yang terkandung didalam kehidupan serta lingkungan sosialnya dicakup dalam isi  laporan Penelitian Kemasyarakatan.

Jika sudah mengumpulkan data, setiap PK harus mendaftarkan kliennya ke Sekertaris Sidang TPP agar nantinya bisa disidangkan dan mendapat hasil keputusan dari sidang TPP guna menyelesaikan litmasnya.

 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba