Sebanyak 19 WBP pada Rutan Kelas IIB Masamba di Litmas Untuk Usulan Cuti Bersyarat (CB)
Kamis (20/09/2018). Empat petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Palopo memenuhi permintaan Kepala Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas II B Masamba, Dalam rangka pembuatan Penelitian Masyarakat
(Litmas) sebagai syarat untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) kepada 19 orang Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum melakukan penggalian data kepada Keluarga Penjamin
dan WBP yang bersangkutan, Petugas Rutan memberikan arahan
terkait proses pengusulan CB. Dalam arahannya, meminta kepada keluarga penjamin
tentang tanggungjawab yang harus di emban. Salah satu tanggungjawab yang wajib
dilakukan adalah koorporatif dan siap bekerjasama dengan pihak Bapas agar dalam
rangka pembuatan Litmas sebagai salah satu syarat administratif sesuai Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Cuti Bersyarat bisa terpenuhi
dengan baik. dari pembuatan Litmas tersebut akan tersimpul suatu rekomendasi
apakah WBP layak atau tidak diusulkan CB.
Sementara itu, tanggungjawab bagi para WBP selama dalam
proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) mereka harus
tetap mematuhi aturan yang ada didalam Rutan serta tetap wajib ikut
meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun
pembinaan kemandirian. dan selama dalam masa pembimbingan dari awal hingga
akhir, para WBP yang bersangkutan harus
tetap menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar
hukum. Apabila terbukti demikian, maka pihaknya pasti akan mencabut SK CB WBP tersebut.
Sedangkan untuk para keluarga penjamin, nantinya akan diminta
surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai RP. 6.000,- sebagai
pernyataan untuk membantu Bapas dalam rangka memberikan bimbingan serta
pengawasan kepada Klien/WBP yang bersangkutan apabila sudah menjalani masa CB.
Tujuan Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai apabila 3 unsur yang
saling mendukung. Adapun 3 unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan
Keluarga/Masyarakat.
Komentar
Posting Komentar