Sebanyak 19 WBP pada Rutan Kelas IIB Masamba di Litmas Untuk Usulan Cuti Bersyarat (CB)







Kamis (20/09/2018).  Empat petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Palopo memenuhi permintaan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Masamba, Dalam rangka pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) sebagai syarat untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) kepada 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Masamba.


Sebelum melakukan penggalian data kepada Keluarga Penjamin dan WBP yang bersangkutan, Petugas Rutan  memberikan arahan terkait proses pengusulan CB. Dalam arahannya, meminta kepada keluarga penjamin tentang tanggungjawab yang harus di emban. Salah satu tanggungjawab yang wajib dilakukan adalah koorporatif dan siap bekerjasama dengan pihak Bapas agar dalam rangka pembuatan Litmas sebagai salah satu syarat administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat  bisa terpenuhi dengan baik. dari pembuatan Litmas tersebut akan tersimpul suatu rekomendasi apakah WBP layak atau tidak diusulkan CB.

Sementara itu, tanggungjawab bagi para WBP selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) mereka harus tetap mematuhi aturan yang ada didalam Rutan serta tetap wajib ikut meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. dan selama dalam masa pembimbingan dari awal hingga akhir, para WBP yang bersangkutan  harus tetap menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apabila terbukti demikian, maka pihaknya pasti akan mencabut SK CB WBP tersebut.

Sedangkan untuk para keluarga penjamin, nantinya akan diminta surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai RP. 6.000,- sebagai pernyataan untuk membantu Bapas dalam rangka memberikan bimbingan serta pengawasan kepada Klien/WBP yang bersangkutan apabila sudah menjalani masa CB.   Tujuan Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai apabila 3 unsur yang saling mendukung. Adapun 3 unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan Keluarga/Masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba