WBP SAKIT DI RUJUK KE- MAKASSAR
Rabu, (05 / 09 / 2018) 1 (satu)
Orang narapidana Atas nama Iqbal Firman, SE dengan perkara Narkotika pasal 127
(1) UU No.35 Tahun 2009 dengan lama pidana 01(satu) Tahun 07(Tujuh) Bulan dipindahkan
dari Rutan kelas IIB masamba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten
Gowa.
Pemindahan ini di lakukan karena Narapidana
tersebut sakit mengidap penyakit kanker tulang dan membutuhkan perawatan
intensif. Sebelumnya Iqbal Firman, SE Narapidana dari Rutan Kelas IIB Masamba
di Rawat inap di Rumah Sakit Hikma Masamba dengan pengawalan petugas.
setelah di vonis kenker tulang dan membutuhkan penanganan dengan segera serta
adanya rujukan dari pihak rumah sakit hikma masamba, Keluarga Narapidana
tersebut ingin merujuk ke RS Unhas Kota Makassar untuk penangan lebih lanjut, Petugas Rutan Kelas IIB Masamba
memproses kelengkapan administrasi dan pemindahan Narapidana sesuai dengan Standar
Operational Prosedur (SOP) yang ada.

Komentar
Posting Komentar