WBP SAKIT DI RUJUK KE- MAKASSAR



Rabu, (05 / 09 / 2018) 1 (satu) Orang narapidana Atas nama Iqbal Firman, SE dengan perkara Narkotika pasal 127 (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan lama pidana 01(satu) Tahun 07(Tujuh) Bulan dipindahkan dari Rutan kelas IIB masamba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Pemindahan ini di lakukan karena Narapidana tersebut sakit mengidap penyakit kanker tulang dan membutuhkan perawatan intensif. Sebelumnya Iqbal Firman, SE Narapidana dari Rutan Kelas IIB Masamba di Rawat inap di Rumah Sakit Hikma Masamba dengan pengawalan petugas.

setelah di vonis kenker tulang  dan membutuhkan penanganan dengan segera serta adanya rujukan dari pihak rumah sakit hikma masamba, Keluarga Narapidana tersebut ingin merujuk ke RS Unhas Kota Makassar untuk penangan lebih lanjut, Petugas Rutan Kelas IIB Masamba memproses kelengkapan administrasi dan pemindahan Narapidana sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP) yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan dari PN. Malili di Rutan Kelas IIB Masamba

Tak Ada Kata Libur... Rutan Masamba Mengutamakan Pelayanan pada Masyarakat