RUTAN MASAMBA MENGGELAR SIDANG TPP DALAM RANGKA PROGRAM PEMBINAAN WBP SEBAGAI TAMPING
Tim
Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Masamba menggelar sidang TPP,
Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk ditetapkan menjadi tamping
dapur, keagamaan, dan kebersihan lingkungan kantor.
Sidang
TPP tersebut dibuka oleh Ketua Tim TPP Rutan Masamba, Muharram, selaku Kasubsi
Pelayanan Tahanan serta dihadiri anggota Tim TPP Rutan Masamba.
“Untuk
yang disidang hari ini adalah WBP yang telah menjalani masa hukuman 1/3 dan 2/3
dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar Muharram selaku Ketua Tim TPP Rutan Masamba.
WBP
yang berkelakukan baik dan mengikuti prosedur, akan diperbantukan sebagai
tamping. “Pengangkatan ini tetap berpegang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM
No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemukan dan Tamping
pada Rutan,” jelas Efendi Wahyudi, “Kepala Rutan Kelas IIB Masamba”.
Selain
itu, Bercermin dalam Pasal (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 Tahun 2013
seperti berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah
menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta
memiliki kecakapan dan keterampilan khusus,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan “Syamsul
Bahri”.
Dalam
prosesnya, WBP yang telah terpilih akan diwawancara dan diarahkan untuk
mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Masamba. Tim Pengamat Pemasyarakatan
juga akan memantau dan menilai secara berkala WBP yang dibina tersebut.
apabila
hasil rekomendasi dari Tim TPP tersebut sudah sesuai dengan prosedur, akan
dikeluarkannya Surat Keputusan Karutan mengenai Pengangkatan Tamping pada Rutan
Masamba.
Kami
berharap WBP yang di angkat sebagai Tamping dapat menjalankan tugas dan
kewajiban sebagai tamping dengan baik sehingga proses reintegrasi sosial dapat
berjalan dengan optimal,” harap Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Komentar
Posting Komentar