REMISI KHUSUS HARI RAYA NATAL SEBAGAI HADIAH YANG PALING ISTIMEWA BAGI PARA WBP UMAT KRISTIANI RUTAN MASAMBA DIHARI RAYA NATAL TAHUN 2018


Rutan Kelas IIB Masamba memberikan remisi khusus hari raya Natal bagi 11 orang narapidana, Selasa (25/12/18) pukul 09.00 WITA.

Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Masamba A. Burhanuddin selaku pembaca remisi khusus Hari Raya Natal mengatakan, pemberian remisi pada tahun 2018 ini masih berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
Artinya, baik warga binaan tindak pidana korupsi, narkotika, maupun terorisme masih akan menerima remisi yang sama dengan warga binaan tindak pidana lainnya.

Rinciannya diantara 11 orang narapidana yang menerima remisi sebanyak 5 orang mendapat remisi 15 hari dan sebanyak 6 orang mendapat remisi satu bulan. Pada pemberian remisi tahun ini tak ada narapidana yang langsung bebas di Rutan Kelas IIB Masamba.
Pada saat pembacaan nama-nama yang mendapat remisi, beberapa dari narapidana tersebut yang mendapatkan remisi meneteskan air mata karena saking bahagianya mereka masa pidana nya dikurangi.

Semua yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Jadi diharapkan bagi mereka yang belum mendapatkan remisi pada kesempatan kali ini agar bersabar dan berkelakuan baik supaya tahun depan juga dapat memperoleh Remisi. Kemudian yang telah mendapat remisi khusus hari raya natal pada tahun ini agar mempertahankannya, supaya tahun depan bisa mendapatkan remisi serupa lagi.


Komentar

  1. Terima kasih atas share artikelnya, Selamat kepada Narapidana yang menerima remisi khusus natal semoga bisa menjadi lebih baik dari yang sekarang, salam dari Lapas Sarolangun

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba