RUTAN MASAMBA IKUT SERTA DALAM TELECONFERENCE SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA BAGI TAHANAN DAN WBP DI UPT PEMASYARAKATAN


Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Sulawesi Selatan No. W23.PK.PAS.01.06-116 Tanggal 20 Februari 2019 tentang pelaksanaan teleconference Melalui aplikasi Zoom, Rutan kelas 2B Masamba mengikuti teleconference sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan wbp di UPT Pemasyarakatan. Kamis (21/02/19).

kegiatan ini Bertempat di aula serbaguna Rutan Masamba dimulai pukul 10.000 Wita yang dihadiri oleh Kepala Rutan Masamba Effendi Wahyudi kasubsi pengelolaan kasubsi pelayanan ka. KPR dan seluruh jajaran staf di Rutan Kelas IIB Masamba.
  
Dalam teleconference ini dijelaskan mengenai konsep rehabilitasi yang akan dilaksanakan di Rutan/Lapas yang akan melaksanakan rehabilitasi terseut. Selain itu jelaskan pula petunjuk pelaksanaan pelaksanaan pelayanan rehabilitasi di UPT baik saat rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para WBP dengan kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan tidak kembali lagi menggunakan narkoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba