RUTAN MASAMBA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRSI BERSIH MELAYANI (WBBM)
Dalam rangka mewujudkan Wialyah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Rutan Kelas IIB Masamba hari ini melakukan sosialisasi kepada para warga binaan mengenai Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Narapidana/Tahanan yang ada pada PERKEMENKUMHAM NO.6 TAHUN 2013 sebagaimana telah diubah dalam PERKEMENKUMHAM NO.29 TAHUN 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, usai mereka melakukan senam bersama di lapangan olahraga Rutan Masamba. Sabtu, (16/02/19).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala Rutan Masamba, Para pejabat struktural dan semua WBP Rutan masamba yang saat ini terhitung sebanyak 344 orang.
Pada kesempatan ini dibacakan Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Narapidana/Tahanan oleh kasubsi pelayanan didepan para WBP Rutan Masamba, setelah itu kepala Rutan Masamba menjelaskan dengan saksama mengenai hak, kewajiban, larangan dan sanksi tersebut dimana beliau menekankan masalah larangan hp serta narkoba didalam Rutan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Usai pengarahan tersebut kepala Rutan Masamba memberi kesempatan kepada para warga binaan untuk menyetor hp mereka serta aksesoris elektronik lainnya, hasilnya sebanyak 52 Orang warga binaan menyetor hp serta alat-alat elektronik lainnya secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri.
Tercatat 62 hp yang 15 diantaranya android, 8 charger, 4 powerbank, 5 handset, 4 batrei hp dan 1 buah speaker yang terkumpul pada kegiatan ini.
Di akhir acara kepala Rutan Masamba menyampaikan terimakasih kepada mereka yang sudah memiliki kesadaran tentang barang-barang larangan dan berjanji akan mengembalikan barang-barang yang telah disetor secara sukarela tersebut ke keluarga mereka. Apabila dikemudian hari masih diketemukan barang-barang larangan seperti hp dan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar