Rutan Kelas IIB Masamba Menggelar Sidang TPP





Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Masamba menggelar sidang TPP, Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ikut Sidang TPP untuk Usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat dan Assimilasi Kerja Luar.

Sidang tersebut dipimpin Ketua TPP “Muharram yang juga menjabat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Masamba, di hadiri langsung oleh kepala Rutan masamba “Efendi Wahyudi” dan tamu undangan dari Bapas Palopo “Ibu Nur” Serta anggota TPP pada Rutan Masamba

Ketua TPP “Muharram” menyatakan bahwa kegiatan ini adalah proses pembinaan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Masamba yang telah masuk ke tahap minimum security, yang mana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003.



“Dari 21 WBP tersebut, sebanyak 8 orang diusulkan untuk mendapatkan PB , 12 orang diusulkan untuk mendapatkan CB (3 di antaranya juga di usulkan Assimilasi Kerja Luar) dan 1 orang Khusus Asimilasi kerja luar saja.



Kepala Rutan Masamba “Efendi Wahyudi Menjelaskan bahwa dua syarat bagi warga binaan yang diusulkan PB, CB, dan Asimilasi kerja luar yakni syarat substantif terdiri dari delapan point diantaranya, pertama menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya, kedua menunjukan perkembangan budi pekerti yang baik, ketiga mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan, keempat berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan kelima telah menjalani 2/3 masa pidana. 

“Kemudian berikutnya adalah syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua laporan litmas dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan dan keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali, “terangnya.

Ia Juga Menegaskan apabila ada WBP yang melanggar Aturan, akan di BAP kan dan di tindaklanjuti diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

sidang akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Rutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan dari PN. Malili di Rutan Kelas IIB Masamba

Tak Ada Kata Libur... Rutan Masamba Mengutamakan Pelayanan pada Masyarakat