Rutan Kelas IIB Masamba Menggelar Sidang TPP
Tim
Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Masamba menggelar sidang TPP,
Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ikut Sidang TPP untuk Usulan
Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat dan Assimilasi Kerja Luar.
Sidang
tersebut dipimpin Ketua TPP “Muharram” yang juga menjabat Kasubsi
Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Masamba, di hadiri langsung oleh kepala Rutan masamba “Efendi
Wahyudi” dan tamu undangan dari Bapas Palopo
“Ibu Nur” Serta anggota TPP pada Rutan Masamba.
Ketua TPP “Muharram” menyatakan
bahwa kegiatan ini adalah proses pembinaan reintegrasi sosial bagi warga binaan
di Rutan Kelas IIB Masamba yang telah
masuk ke tahap minimum security, yang mana telah memenuhi syarat substantif dan
administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun
2003.
“Dari
21 WBP tersebut, sebanyak 8 orang
diusulkan untuk mendapatkan PB , 12 orang
diusulkan untuk mendapatkan CB (3 di
antaranya juga di usulkan Assimilasi Kerja Luar) dan 1 orang Khusus Asimilasi kerja luar saja.
Kepala Rutan Masamba “Efendi Wahyudi
Menjelaskan
bahwa dua syarat bagi warga binaan yang diusulkan PB, CB, dan Asimilasi kerja luar yakni syarat substantif terdiri dari delapan point
diantaranya, pertama menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya,
kedua menunjukan perkembangan budi pekerti yang baik, ketiga mengikuti segala
bentuk kegiatan pembinaan, keempat berkelakuan baik selama menjalani pidana dan
tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan kelima telah menjalani 2/3 masa
pidana.
“Kemudian
berikutnya adalah syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama
kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua
laporan litmas dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali
pemasyarakatan dan keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan
melakukan pelanggaran hukum kembali, “terangnya.
Ia
Juga Menegaskan apabila ada WBP yang melanggar Aturan, akan di BAP kan dan di
tindaklanjuti diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




Komentar
Posting Komentar