36 ORANG WBP JALANI SIDANG TPP DI RUTAN MASAMBA
Sebanyak 36 Narapidana Rutan Kelas IIB Masamba mengikuti sidang
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dipimpin oleh Ketua
TPP Muharram, yang juga
menjabat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan
Kelas IIB Masamba, serta dihadiri langsung oleh kepala Rutan masamba Efendi Wahyudi, anggota TPP
pada Rutan Masamba dan JFT PK dari Bapas Palopo.
Ketua TPP Muharram, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah proses
pembinaan reintegrasi sosial bagi
warga binaan di Rutan Kelas IIB
Masamba yang telah masuk ke tahap minimum security, yang mana telah memenuhi syarat
substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003.
Dari 36 orang tersebut, sebanyak 6 orang diusulkan untuk mendapatkan PB , 11 orang diusulkan untuk mendapatkan CB dan 19 orang akan disidangkan untuk Asimilasi.
Kepala Rutan Masamba “Efendi Wahyudi Menjelaskan bahwa dua syarat bagi warga binaan yang
diusulkan PB, CB, dan Asimilasi
kerja luar yakni syarat substantif terdiri dari delapan point
diantaranya, pertama menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya,
kedua menunjukan perkembangan budi pekerti yang baik, ketiga mengikuti segala
bentuk kegiatan pembinaan, keempat berkelakuan baik selama menjalani pidana dan
tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan kelima telah menjalani 2/3 masa
pidana.
“Kemudian berikutnya adalah
syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama kutipan putusan
hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua laporan litmas
dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan dan
keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan
pelanggaran hukum kembali, “terangnya.
sidang akan terus dilaksanakan
agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang
mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya
selama menjalani pidananya di dalam Rutan.
Komentar
Posting Komentar