Bupati Luwu Utara Serahkan Remisi ke 218 Narapidana Rutan Masamba
Masamba, Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74 yang jatuh pada hari ini, 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Luwu Utara provinsi Sulawesi Selatan “Indah Putri Indriani” kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan, usai Upacara detik detik Proklamasi di Taman Siswa Kabupaten Luwu Utara
Pada kesempatan itu pula Kepala Rutan Masamba "Efendi Wahyudi" mengungkapkan sebanyak 218 Narapidana Yang mendapatkan Remisi diantaranya Remisi 5 Bulan 1 orang, Remisi 4 Bulan 19 Orang, Remisi 3 Bulan 41 Orang, Remisi 2 Bulan 36 Orang dan Remisi 1 Bulan 85 Orang Serta Ada 6 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Mendapatkan Remisi Umum II / langsung bebas
Tak lupa pula Bupati Luwu Utara "Indah Putri Indriani" juga membacakan Sambutan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI pada upacara pemberian remisi umum di hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019.
Dalam pidatonya memyampaikan pemberian remisi tidak hanya di maknai pemberian hak warga binaan, lebih dari itu remisi merupakan apresiasi dari negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Upacara pemberian Remisi tersebut di hadiri oleh Anggota DPRD Kab. Luwu Utara, Unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FROKOPIMDA) Kabupaten Luwu Utara, SEKDA Luwu Utara, Para Asisten, Kepala Dinas, Badan, Ka. Bag Kabupaten Luwu Utara dan Camat Mappadeceng serta Kepala Desa Benteng, para tokoh masyarakat, pemuka agama dan media informasi, serta segenap komponen Masyarakat yang telah bekerjasama dan berkesinambungan.
Komentar
Posting Komentar