Kordinasi Antar Penegak Hukum Terkait Mekanisme Pemberian Makanan Tahanan Yang Dititip di Polres
Bertempat di Ruang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba diadakan Koordinasi
bersama Kejaksaan Negeri Luwu
Timur
dan Kepolisian Resor Luwu
Timur.
Sabtu (18/04/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor
PAS-PK.01.01.01-511 tanggal 2 April 2020
perihal Registrasi dan
Pemberian Makanan Tahanan. Serta memperhatikan Surat Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 Tanggal 24 Maret
2020 mengenai hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di
Lingkungan Kemenkumham Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “Iskandar Djamil Beserta
Kasubsi Pelayanan Tahanan “Muharram” melakukan koordinasi dengan
Kasat Tahti Polres Luwu Timur “Ipda
Syahrir”
dan Kasipidum Kejari Luwu
Timur “Irmansyah
Asfari” terkait
dengan mekanisme pemberian makan dan minum tahanan yang dititipkan kepada
Kepolisian Luwu Timur.
Koordinasi tersebut terkait
penundaan sementara penerimaan tahanan A2, tahanan A3, dan terdakwa yang sudah
terputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
namun dicatat pada registrasi di Rutan Kelas IIB Masamba sementara tahanan dititipkan
kepada kepolisian, maka terkait makan dan minum tahanan tersebut tetap menjadi
tanggung jawab kepala Rutan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adapun nilai makan dan minum yang
diberikan yaitu sama dengan yang diberikan kepada tahanan dan narapidana yang
ada di Rutan.
Karutan Masamba mengatakan Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang
Silaturahmi antar Instansi. Semoga dengan adanya Kegiatan Seperti ini, Instansi-Instansi
terkait dapat lebih solid lagi dalam hal koordinasi ataupun kerjasama,” Ucap “Iskandar Djamil”.
Komentar
Posting Komentar