Sebanyak 139 Narapidana Rutan Kelas IIB Masamba Menerima Remisi Umum Tahun 2020

 

Senin (17/08/20) Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Hak Remisi Umum kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan se-Indonesia, tak terkecuali pada Rutan Kelas II B Masamba yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan walaupun dimasa Pandemi Covid-19 dan Pasca Banjir Bandang Masamba Kabupaten Luwu Utara.

 

Bertempat di Gedung Laga Ligo Kantor Bupati Luwu Utara,  dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara Ibu “Indah Putri Indriani” , Penyerahan tersebut dilaksanakan Secara Serentak di ikuti oleh Lapas dan Rutan Se-indonesia disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara Virtual.

 

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba juga berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang melayani Dua wilayah hukum, yaitu Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.  Dengan kapasitas hunian sebanyak 225 orang namun saat ini dihuni oleh narapidana dan tahanan sejumlah 283 orang per tanggal 17 Agustus 2020.” Ujar Kepala Rutan Kelas IIB Masamba “ Iskadar Djmail”

 

Adapun Warga Binaan Yang Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2020 sebanyak 139 Orang terdiri dari :

Yang mendapatkan Remisi 1 Bulan Sebanyak : 40 Orang

Yang mendapatkan Remisi 2 Bulan Sebanyak   : 41 Orang

Yang mendapatkan Remisi 3 Bulan Sebanyak   : 40 Orang

Yang mendapatkan Remisi 4 Bulan Sebanyak   : 16 Orang

Yang mendapatkan Remisi 5 Bulan Sebanyak   : 2 Orang

 

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut yakni seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, "Narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat yakni Syarat Administratif dan Syarat Substantif yang mana salah satunya ialah seorang narapidana telah menjalani 6 bulan atau lebih masa pidana.

 

“Kami harap dengan adanya pemberian remisi ini, para warga binaan senantiasa untuk tetap menjaga keamanan dan meningkatkan semangat yang tinggi untuk tetap mengikuti proses pembinaan yang dilaksanakan oleh para petugas”. Tutup Bupati Luwu Utara “Indah Putri Indriani.

 



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba