Setelah dua tahun ditiadakan, Layanan Kunjungan tatap muka di Rutan Masamba Kembali dibuka.


 
Masamba – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba Kembali membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas setelah dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3/7)

Perkembangan pandemi Covid-19 yang menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/ Rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju”.
 

Menindaklanjuti edaran tersebut Kepala Rutan Klas IIB Masamba Agung Hartono memimpin rapat internal untuk mempersiapkan sarana dan prasaran pendukung termasuk skema kunjungan tersebut di ruang kerjanya.
 
“Perlu diadakan rapat internal untuk melihat sejauh mana kesiapan sapras dan pegawai terkait layanan kunjungan terbatas ini, mengingat layanan kunjungan ini baru dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena adanya pandemic covid-19 ini” Ujar Agung
 
Lebih lanjut Agung Hartono menjelaskan Surat Edaran tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di Unit Pelaksana Teknis “Edaran ini harus kita pedomani mengingat layanan kunjungan tatap muka ini sifatnya masih dibatasi, jadi perlu kita pahami Bersama akan ketentuannya” Ucap Karutan Masamba.
 
Selanjutnya Kepala Rutan Kelas IIB Masamba melakukan sosisalisasi kepada seluruh warga binaan “alhamdulillah setelah dua tahun ditiadakan, hari ini ada kabar baik untuk kita semua bahwa layanan kunjungan kembali dibuka dengan beberapa ketentuaan yang harus dipedomani” Jelas Agung
 
 Kepala Rutan Masamba juga menjelaskan layanan kunjungan terdapat beberapa ketentuan “ Jadi perlu kami sampaikan terdapat beberapa ketentuan diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, warga binaan hanya dapat dikunjungi satu kali seminggu, pengunjung telah menerima vaksin dosis 3 yang dibuktikan aplikasi peduli lindungi bagi yang menerima vaksin dosis lengkap maka wajib menunjukkan suket rapid/ antigen dari instansi pemerintah, bagi tahanan harus mendapat izin dari pihak penahan dan kami telah menyediakan layanan kunjungan online bagi pengunjung yang tidak memenuhi persyaratan begitupun warga binaan yang sama sekali belum divaksin” Ungkap Agung
 
Kepala Rutan Masamba didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan meninjau langsung sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan layanan kunjungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutan Kelas IIB Masamba Menciptakan kenyamanan dalam bekerja

PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB MASAMBA OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

Tata Taman Di Selasar dalam Rutan Masamba